Penyelenggara Uji Profisiensi
Keabsahan data yang dikeluarkan oleh suatu laboratorium sangatlah penting karena menyangkut kredibilitas dan kompetensi laboratorium tersebut. Oleh karena itu diperlukan suatu mekanisme untuk memantau keabsahan data yang dikeluarkan oleh laboratorium sebagai upaya untuk menjaga kualitas data hasil pengujian melalui uji profisiensi atau uji banding antar laboratorium. Uji profisiensi ini juga merupakan salah satu upaya untuk menerapkan pelaksanaan ISO/IEC 17025:2017 mengenai standar kompetensi laboratorium sehingga dapat dikontrol kinerja laboratorium secara eksternal.
Tahun 2019 Unit Riset Bogor - Getas telah menyelenggarakan uji profisiensi untuk produk karet remah Standard Indonesian Rubber (SIR) di bawah koordinasi Laboratorium Penguji – Pusat Penelitian Karet. Kegiatan tersebut diikuti oleh peserta dari laboratorium dalam pabrik karet remah anggota Gapkindo (Gabungan Perusahaan Karet Indonesia) yang ada di seluruh Indonesia dan laboratorium penguji lingkup Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB). Kegiatan uji profisiensi karet remah SIR tahun 2020 dikoordinasikan di bawah Penyelenggara Uji Profisensi – Unit Riset Bogor - Getas (PUP – URBG).
PUP – URBG merupakan salah satu unit yang berada di bawah koordinasi Unit RIset Bogor - Getas (URBG). PUP - BPTK didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pusat Penelitian Karet Nomor 1910.1/PPK/Kpts/X/2020. PUP - URBG menerapkan SNI ISO/IEC 17043:2010 dalam pelaksanaannya dan direncanakan akan diajukan untuk diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada tahun 2021. PUP - URBG didukung oleh personil yang ahli dan kompeten di bidangnya serta ditunjang oleh Laboratorium Penguji – Pusat Penelitian Karet yang telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025:2017.
Selain menyelenggarakan uji profisiensi karet remah SIR, PUP – URBG juga dapat menyelenggarakan uji profisiensi atau uji banding antar laboratorium untuk produk karet yang lain seperti dapat dilihat pada tabel di bawah ini :
[table id=27 /]